Berdasarkan Surat Keputusan
Rektor Nomor: 040A/4123/SK/R/II/2018
tentang Kode Etik Mahasiswa Unigal, maka diberlakukan Hak dan Kewajiban bagi
mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika FKIP Universitas Galuh sebagai
berikut:
HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA
PENDIDIKAN
MATEMATIKA FKIP UNIVERSITAS GALUH
Pasal 1
1). Mahasiswa Universitas Galuh
mempunyai hak antara lain:
1.
Mendapatkan pelayanan akademik yang memadai
2.
Menggunakan Fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab
3.
Aktif dalam kegiatan kemahasiswaan
4.
Menyampaikan pendapat secara santun dan bertanggung jawab
2). Mahasiswa Universitas Galuh
mempunyai kewajiban antara lain:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, menjunjung tinggi hukum berdasarkan Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar 1945
2.
Menjunjung tinggi tata susila dengan penuh tanggung jawab
3.
Menjunjung tinggi etos ilmu pengetahuan dan teknologi, yaitu terbuka,
universal, objektif, kritis, bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
Pasal 2
Setiap
mahasiswa wajib menjunjung tinggi kebebasan akademik, yaitu memelihara dan
memajukan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui kajian, penelitian
pembahasan atau penyebarluasan secara bertanggung jawab sesuai aspirasi
keilmuannya dengan dilandasi kaidah keilmuan, yaitu:
1.
Kejujuran berwawasan
luas, kebersamaaan, dan cara berpikir ilmiah
2.
Menghargai penemuan dan
pendapat orang lain
3.
Tidak semata- mata
untuk kepentingan pribadi dan golongan
Pasal 3
Setiap mahasiswa dalam menyampaikan pendapat harus
menghormati hak-hak orang lain, secara santun, sesuai dengan norma agama,
mentaati hukum, serta memelihara persatuan dan kesatuan.
Ketua
Prodi Pendidikan Matematika
Dr.
Asep Amam, S.Pd.,M.Pd.