Berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor : 040A/4123/SK/R/II/2018 tentang Komisi Etik dan Kode Etik Dosen Universitas Galuh Ciamis, maka diberlakukan pula kode etik untuk Dosen dilingkungan Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Galuh Ciamis.
KODE ETIK DOSEN PENDIDIKAN MATEMATIKA
FKIP UNIVERSITAS GALUH
1.1 Ketentuan Umum
1. Kode etik adalah norma profesi dosen yang ditetapkan oleh Universitas Galuh Ciamis sebagai pedoman berpikir, bersikap dan berprilaku dalam kegiatan yang menuntut tanggung jawab profesi
2. Dosen adalah pemangku jabatan fungsional di lingkungan Universitas Galuh yang bertugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakatsesuai dengan bidang keahliannya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya.
3. Mahasiswa adalah seseorang yang terdaftar dan sedang mengikuti program pendidikan di Universitas Galuh
4. Sivitas Akademika adalah masyarakat Universitas Galuh yang melaksanakan kegiatan akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
5. Komisi etik adalah organ dari sivitas akademi Universitas Galuh yang secara Independen melaksanakan pemeriksaan atas pelanggaran kode etik
6. Plagiat atau penjiplakan adalah tindakan mengumumkan atau memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan atau gagasan orang lain dengan cara mempublikasikan dan mengakuinya sebagai ciptaan sendiri
1.2 Persyaratan, Tugas dan Fungsi (aturan Kepegawaian)
1.2.1 Persyaratan
1. Seseorang untuk menjadi dosen di Universitas Galuh harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
c. Memiliki Kualifikasi akademik dan kompetensi akademik
d. Memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan Universitas Galuh, bangsa dan Negara
e. Tidak pernah dihukum berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindakan pidana atau kejahatan.
f. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat baik sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta.
g. mempunyai moral dan integritas yang tinggi
h. Sehat jasmani dan rohani
1.2.2 Tugas dan Fungsi
Untuk tugasnya dosen mempunyai fungsi:
1. Merencanakan, melaksanakandan mengevaluasi kegiatan dalam disiplin ilmu yang menjadi tanggungjawabnya
2. Mengembangkan keahlian atau ilmunya
3. Memberikan bimbingan dan pengarahan kepada mahasiswa dalam kegiatan proses belajar mengajar
4. Merencanakan dan melaksanakan penelitian
5. Menerapkan hasil-hasil penelitian untuk kepentingan masyarakat
6. Memanfaatkan hasil-hasil pengabdian pada masyarakat sebagai umpan balik untuk mengembangkan Tri Dharma perguruan tinggi.
1.3 Hak dan Kewajiban
1.3.1 Hak
Setiap dosen Universitas Galuh mempunyai hak:
1. Melaksanakan kegiatan akademik sesuai dengan Tri Dharma perguruan tinggi secara bebas dan bertanggungjawab dengan mengingat norma-norma kemanusiaan, martabat ilmuan, fasilitas yang tersedia dan peraturan yang berlaku
2. Memperoleh perlakuan yang adil sesuai profesinya
3. Memperoleh penghargaan untuk mendorong dan meningkatkan prestasi atau kinerja sesuai dengan ketentuan di Universitas Galuh
1.3.2 Kewajiban
Setiap dosen Universitas Galuh wajib:
1. Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi
2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan Negara, serta kewibawaan dan nama baik Universitas Galuh
3. Mengutamakan kepentingan Universitas Galuh dan Masyarakat daripada kepentingan pribadi atau golongan
4. Berpikir, bersikap dan berprilaku sebagai anggota masyarakat ilmiah, berbudi luhur, jujur, bersahabat, bertanggungjawab dan menghindari perbuatan tercela
5. Bersikap terbuka dan menjujung tinggi kejujuran akademik serta menjalankan tugas profesi dengan sebaik-baiknya
6. Disiplin , bersikap rendah hati, peka, teliti, hati-hati dan menghargai pendapat oranglain
7. Memegang teguh rahasia jabatan serta tidak menyalahgunaan jabatan
8. Menolak dan tidak menerima sesuatu pemberian yang nyata diketahui dan patut diduga secara langsung atau tidak langsung berhubungan secara tidak sah dengan profesinya
9. Menghormati sesame dosen tenaga kependidikan dan berusaha meluruskan perbuatan tercela dari teman sejawat
10. Membimbing dan memberi kesempatan kepda mahasiswa untuk dapat mengmbangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Universitas Galuh
11. Bersikap dan bertindak adil terhadap mahasiswa
12. Mengikuti, mengembangkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan tekhnologi sesuai bidangnya
13. Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Universitas Galuh
Dr. Asep Amam, S.Pd.,M.Pd.